PERTOLONGAN PERTAMA YAITU PEMBERIAN
PERTOLONGAN SEGERA KEPADA PENDERITA SAKIT ATAU CEDERA/KECELAKAAN YANG
MEMERLUKAN PENANGANAN MEDIS DASAR.
Tentang Medis Dasar.
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh
awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan
sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Ini dia yang disebut penolong pertama.
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama :
Menyelamatkan jiwa penderita
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama :
Menyelamatkan jiwa penderita
Mencegah cacat
Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang- undangnya lho.
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang- undangnya lho.
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
PENTING ! PENOLONG JUGA PERLU MINTA IZIN SEBELUM MENOLONG.
Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b. Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut :
Menjaga keselamatan diri, anggota tim,
penderita dan orang di sekitarnya
Menjangkau penderita
Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
Meminta bantuan / rujukan
Memberikan pertolongan dengan cepat dan
tepat sesuai keadaan penderita
Membantu penolong yang lain
Menjaga kerahasiaan medis penderita
Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas
kesehatan
Bagi yang ingin jadi Penolong Pertama, ini syaratnya :
Jujur dan bertanggungjawab
Profesional
Mempunyai kematangan emosi
Mampu bersosialisasi
Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
Mempunyai kondisi fisik baik
Mempunyai rasa bangga
Alat Perlindungan Diri
Sebagai pelaku PP, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri. Jadi, kita memerlukan Alat Perlindungan Diri ( APD ).
APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal.
Sebagai pelaku PP, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri. Jadi, kita memerlukan Alat Perlindungan Diri ( APD ).
APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal.
Contohnya :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Masker penolong
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui
udara
KAMU HARUS TAHU ! DARAH DAN SEMUA CAIRAN TUBUH BISA MENULARKAN PENYAKIT !
KAMU HARUS TAHU ! DARAH DAN SEMUA CAIRAN TUBUH BISA MENULARKAN PENYAKIT !
Selain APD, dalam melakukan PP kita juga memerlukan beberapa peralatan.
Misalnya :
a. kasa steril
b. pembalut gulung / perban
c. pembalut perekat / plester
d. pembalut segitiga / mitella
e. gunting pembalut
f. bidai
g. pinset
h. senter
i. selimut
j. dll
Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan.
No comments:
Post a Comment